Lewati ke konten utama

Tentang BUMDes Mangkupadi

Mengenal Badan Usaha Milik Desa dan profil BUMDes Mangkupadi

Pengertian BUMDes

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Dasar Hukum BUMDes

Keberadaan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Indonesia diatur melalui beberapa peraturan perundang-undangan berikut: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 87 sampai dengan Pasal 90, yang menjadi landasan awal pembentukan dan pengelolaan BUM Desa sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa. 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (klaster Desa), yang kemudian ditetapkan kembali melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengubah dan memperkuat kedudukan hukum BUM Desa sebagai badan hukum tersendiri. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang menjadi peraturan pelaksana utama dan mengatur secara rinci pendirian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, organisasi dan kepegawaian, permodalan, unit usaha, kerja sama, hingga pembagian hasil usaha BUM Desa. 4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, serta Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa/BUM Desa Bersama. 5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengesahan Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama. 6. Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa, sebagai acuan teknis pelaporan keuangan BUM Desa. Catatan: Admin agar memeriksa Peraturan Desa (Perdes) pendirian BUMDes Mangkupadi sebagai dasar hukum tingkat desa dan melengkapi nomor Perdes tersebut di atas.

Tujuan BUMDes

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, BUM Desa didirikan dengan tujuan untuk: 1. Meningkatkan perekonomian Desa. 2. Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Desa. 3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa. 4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar-desa dan/atau dengan pihak ketiga. 5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga. 6. Membuka lapangan kerja bagi masyarakat Desa. 7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa. 8. Meningkatkan pendapatan asli Desa serta pendapatan masyarakat Desa melalui perbaikan pelayanan dan kegiatan ekonomi Desa.

Fungsi BUMDes

Sesuai dengan ketentuan umum BUM Desa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, BUM Desa menjalankan fungsi sebagai: 1. Lembaga ekonomi Desa yang mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas. 2. Penyedia jasa pelayanan kepada masyarakat Desa, baik dalam bentuk penyediaan barang maupun jasa yang dibutuhkan masyarakat. 3. Wadah kegiatan ekonomi masyarakat Desa yang bersifat kolektif melalui prinsip kekeluargaan dan gotong royong. 4. Penggerak dan pengelola potensi ekonomi Desa, termasuk sektor wisata, pertanian, perikanan, dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di wilayah Desa.

Prinsip Pengelolaan

Pengelolaan BUM Desa dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip berikut sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021: 1. Kekeluargaan dan kegotongroyongan sebagai landasan utama pengambilan keputusan. 2. Musyawarah Desa sebagai organ tertinggi dalam pengambilan keputusan strategis BUM Desa, dengan keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 3. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan pelaporan usaha. 4. Kemandirian dalam pengelolaan usaha, dengan tetap terbuka terhadap kerja sama antar-desa maupun dengan pihak ketiga. 5. Berkelanjutan, yaitu unit usaha dikembangkan untuk memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat Desa, bukan semata keuntungan jangka pendek.

Peran BUMDes dalam Pembangunan Desa

BUM Desa berperan sebagai instrumen penguatan ekonomi Desa yang menghubungkan potensi lokal (wisata, perikanan, pertanian, UMKM) dengan pasar yang lebih luas. Melalui pengelolaan aset dan unit usaha secara profesional, BUM Desa diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), membuka lapangan kerja bagi warga, serta mendukung program pembangunan Desa yang berkelanjutan sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Profil BUMDes Mangkupadi

Bumdes Pasagidan Danakan adalah badan usaha milik desa yang berlokasi di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Sejarah BUMDes

Sejarah resmi belum tersedia. Menampilkan placeholder yang dapat diedit Admin.

[PLACEHOLDER: Sejarah pendirian BUMDes Mangkupadi belum tersedia dalam sumber resmi. Admin agar mengisi sejarah ini berdasarkan dokumen Musyawarah Desa/Peraturan Desa pendirian BUMDes, termasuk tahun berdiri, latar belakang, dan tokoh penggagas.]

Visi

[PLACEHOLDER: Visi BUMDes Mangkupadi. Agar diisi Admin sesuai hasil Musyawarah Desa/AD-ART BUMDes.]

Misi

  • [PLACEHOLDER: Poin misi 1 - agar diisi Admin]
  • [PLACEHOLDER: Poin misi 2 - agar diisi Admin]
  • [PLACEHOLDER: Poin misi 3 - agar diisi Admin]
Info Cepat

Nomor Legalitas:
PERATURAN DESA MANGKUPADI NOMOR 03 TAHUN 2022 TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA "PASAGIDAN DANAKAN"

Berdiri Sejak:
21 June 2022

Direktur:
JAMAL

Kontak:
bumdesmangkupadi@gmail.com